Kasus Century, KPK Minta Keterangan Dubes RI untuk Swiss
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hal tersebut ditandai dengan langkah penyelidik KPK meminta keterangan Dubes Republik Indonesia untuk Swiss Muliaman Hadad, Senin, 27 Mei 2019.
Saat skandal ini terjadi, Muliaman menjabat deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Kebijakan Perbankan sekaligus Stabilitas Sistem Keuangan.
Kepada wartawan, Muliaman mengaku dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi Bank Century. Khususnya mengenai sejumlah hal yang pernah disampaikannya saat pemeriksaan sebelumnya. Salah satunya mengenai dokumen-dokumen kasus Bank Century.
"Masih soal pemeriksaan yang sama, kalau ada perubahan atau tidak ya biar cepat selesai. Ya banyak (pertanyaan) kan tebal dokumennya, ya yang pemeriksaan yang lama lah," kata Muliaman usai dimintai keterangan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan Muliaman dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Century. Penyelidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara sama yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya sejak Januari 2016.
Dalam amar putusan tingkat Kasasi pada April 2015, MA menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan terhadap Budi Mulya.
"Tadi yang bersangkutan (Muliaman Hadad) datang pagi memenuhi panggilan untuk permintaan keterangan dalam pengembangan kasus Century," kata Febri.
Febri memastikan penanganan kasus ini akan terus berjalan. Sejauh ini, KPK telah meminta keterangan terhadap sekitar 36 orang. Beberapa di antaranya Wakil Presiden ke-11 RI yang juga mantan Gubernur BI, Boediono, Komisaris Utama Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono, mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom, dan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
"Sampai saat ini 36 orang telah dimintakan keterangan," ujarnya.
Hingga saat ini baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang dijerat dan divonis bersalah terkait perkara korupsi Bank Century. Padahal, dalam berkas putusan Budi Mulya di tingkat kasasi disebutkan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI.
Pejabat BI yang disebut dalam putusan Budi Mulya itu diantaranya Boediono selaku gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku deputi gubernur senior BI. Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku deputi gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku deputi gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku deputi gubernur Bidang V Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku deputi gubernur Bidang III Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku deputi gubernur Bidang VIII Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI. Selain itu, ada nama lain yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Putusan Budi Mulya ini menjadi pijakan KPK dalam mengembangkan kasus korupsi Bank Century. KPK meyakini pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal tidak mungkin diputuskan oleh Budi Mulya seorang diri.