Polisi Ringkus Perekam Video 'Running Text' SPBU Hina Jokowi
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Aparat kepolisian meringkus seorang mahasiswa berinisial IPT (20) diduga sebagai penyebar video hinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri via totem display LED milik SPBU di Jalan Marelan IV, Kota Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi diperoleh, pelaku yang merupakan mahasiswa di salah satu kampus di Medan, diamankan di rumahnya Uni Kampung Belawan, Kota Medan, Senin siang, 27 Mei 2019.
"Tadi siang, kita amankan di rumah yang bersangkutan," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra, saat dikonfirmasi VIVA, Senin malam, 27 Mei 2019.
Jerico menjelaskan, IPT dalam pemeriksaan pihak kepolisian diduga merekam dan memviralkan video penghinaan Kepala Negara di running text SPBU Marelan. Ia mengatakan masih mendalami keterkaitan IPT dalam kasus ini.
"Dia (pelaku) yang pertama kali merekam dan memviralkan ke social media. Itu semua yang beredar dari rekaman milik yang bersangkutan," kata Jerico.
Sementara itu, untuk pelaku utama yang meretas totem display LED milik SPBU, Jerico menjelaskan, terus melakukan penyelidikan dan sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 9 orang.
"Masih kita dalami juga termasuk tersangka itu, yang sudah kita amankan. Apakah dia hanya sebagai penyebar atau sebenarnya pelakunya," tutur Jerico.
Atas perbuatannya, tersangka untuk sementara ditahan di sel Mapolsek Medan Labuhan dengan sangkaan melanggar Pasal 45 ayat 3 UU ITE jo Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
SPBU dengan nomor 142021141 di Medan, sempat dibuat heboh dengan totem display LED bertuliskan menghina Jokowi dan Megawati, Kamis malam, 23 Mei 2019, sekitar pukul 22.00 WIB, tak lama setelah pergantian petugas SPBU. Sekuriti mengetahuinya setelah melihat warga berkumpul di depan tiang atau papan display itu. Rekaman video itu kemudian viral di media sosial.