Penunggang Rusuh Jakarta Incar Bunuh 4 Tokoh Nasional

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Kemenko Polhukam, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA – Kepolisian telah menetapkan enam tersangka sebagai aktor aksi penunggang dalam aksi 21 dan 22 Mei 2019 di Jakarta. Selain kepemilikan senjata api, mereka juga diduga hendak membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Pada Maret 2019 tersangka HK menerima perintah untuk membunuh dua tokoh nasional. Kemudian pada 12 April ada perintah lagi untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya.

"Plus satu pimpinan lembaga swasta, yaitu lembaga survei. Sehingga total ada empat tokoh nasional yang jadi target," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 27 Mei 2019.

Meskipun demikian, Iqbal tidak mengungkapkan siapa nama tokoh-tokoh itu. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap para pelaku tersebut.

"Empat tokoh nasional itu pejabat negara. Tapi bukan kapasitas saya untuk mengungkapkan," ujar Iqbal.

Iqbal juga menyebut salah satu tokoh itu bukanlah presiden. Para tersangka juga disebut sempat mengamati kediaman dan mensurvei lokasi eksekusi para tokoh tersebut.

"Dan tersangka tersebut sudah beberapa kali mensurvei rumah tokoh tersebut, diperintahkan untuk mengeksekusi," ungkap Iqbal.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan enam orang tersangka yakni HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF. Mereka diduga terlibat kepemilikan senjata api ilegal dan rencana pembunuhan.