Aparat Ciduk Penyebar Hoax ‘Polisi China’ di Majalengka

Anggota Brimob yang dituduh dari China
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang pengusaha berinisial YHA karena diduga menyebarkan kabar bohong alias hoax yang menyebutkan polisi China terhadap aparat  yang bertugas dalam pengamanan aksi 21 Mei 2019 di Jakarta.

YHA ditangkap di Kabupaten Majalengka berserta barang bukti dua unit handphone, satu SIM card dan memory card 16 giga. YHA menyebarkan hoax itu melalui akun media sosial Whatsapp pada group chat Rumah Smart Indonesia.

“Tersangka mendistribusikan konten foto bermuatan berita bohong dan menyesatkan berupa foto anggota Brimob yang menggunakan tutup wajah disebut polisi China,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu di Bandung, Senin, 27 Mei 2019.

YHA, menurut Polisi, juga mengunggah foto itu dengan keterangan “Perhatikan warna kulit & mata sipit anggota Brimob ini! Sangat mencurigakan jgn” tentara China menyamar.”

Tersangka dijerat pasal 14 ayat 1, ayat 2 jo pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. (mus)