KPK Segera Seret Tersangka Emirsyah Satar ke Pengadilan

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK segera menuntaskan kasus-kasus lama yang mangkrak. Salah satu kasus yang dikebut lembaga antirasuah itu, yakni perkara dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia yang menjerat mantan Dirut Emirsyah Satar.

Selain Emirsyah, dalam kasus ini juga menjerat bos PT Mugi Rekso Abadi, sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo. Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, namun hingga saat ini, KPK belum juga menahannya.

Ketua KPK, Agus Rahardjo optimistis, pihaknya segera menyelesaikan penyidikan kasus ini. Dia menargetkan, berkas kasus ini dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan dan menyeret keduanya ke Pengadilan Tipikor pada akhir Juli mendatang.

"Paling lambat Juli, kami limpahkan ke persidangan," kata Agus dikonfirmasi awak media, Sabtu 25 Mei 2019.

Agus mengatakan, penyidikan kasus ini telah memasuki tahap akhir. Apalagi, KPK saat ini menerima sejumlah dokumen penting dari otoritas Singapura.

Dokumen dari otoritas Singapura itu diperlukan tim KPK, lantaran Connaught International milik Soetikno yang diduga menerima uang dari Rolls-Royce untuk Emirsyah beroperasi di Negeri Jiran tersebut.

"Paling akhir Juli sudah proses, Insya Allah, karena kita sudah terima berkasnya semua dari Singapura," kata Agus.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Emirsyah Satar telah menerima uang sebesar US$2 juta. Lalu, dalam bentuk barang senilai US$2 juta dari Rolls-Royce melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd.

Suap itu diduga terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. (asp)