Jadi Bandar Narkoba, Mantan Polisi di Riau Dibekuk

Ilustrasi barang bukti narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Mantan anggota polisi dicokok karena membawa sabu tujuh paket dengan berat 75 gram beserta senjata api jenis pintol mancis. Oknum mantan polisi berinisial Fes itu diduga menjadi jaringan narkoba sebagai bandar.

Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Herman Pelani mengatakan, pelaku Fes sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka Fes alias Freddy, mantan anggota Polri. Saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Herman kepada VIVA, Sabtu 25 Mei 2019.

Herman menegaskan, kasus ini terungkap hasil pengembangan seorang tersangka RS, beberapa waktu lalu. Terungkap ternyata narkoba berasal dari tersangka Fes alias Freddy.

Polisi langsung bergerak cepat untuk memburu Fes. Pelaku baru dapat ditemukan aparat di kawasan jalan lintas Riau-Sumatera Utara kilometer 22 Kepenuhan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir.

Saat itu tersangka berada di sebuah kafe pada Selasa, 21 Mei 2019. Fes pun tak berkutik dan berhasil diamankan. "Saat ini tersangka kita tahan. Tidak cukup sampai di sini, kita akan kembangkan lagi," ujarnya. (mus)