Polisi Ciduk Penyebar Ujaran Kebencian Sudutkan Aparat di Aksi 22 Mei
- Pixabay/Jushemannde
VIVA – Penyidik Polres Kabupaten Sumedang menangkap inisial DP yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap aparat yang bertugas saat pengamanan aksi Rabu, 22 Mei 2019, melalui akun Facebook pribadinya.
DP dalam kesehariannya berprofesi sebagai pegawai pada lembaga penyiaran radio ternama di Kota Bandung. DP dalam akunnya mem-posting pernyataan yang menyudutkan aparat kepolisian.
“Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, atau tindak pidana menghina alat kekuasaan negara,” ujar Kapolres Sumedang Ajun Komisaris Besar Polisi Hartoyo dalam keterangannya, Jumat, 24 Mei 2019.
Saat pemeriksaan pada Rabu malam, 22 Mei 2019, yang bersangkutan diketahui telah mem-posting pernyataan, di antaranya: ‘Edan kieu aparat keparat teh. kacida nepi ka make peluru bener. umat islam moal mungkin nyieun rusuh mun teu di balakan koplok. semoga alloh memusnahkan anda yang menggunakan kekuasaan untuk menindas’.
Akibat perbuatannya, DP dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUH Pidana.