Polisi Syariat Aceh Tangkap Tiga Pria Makan Siang di Ramadan
VIVA – Personel Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh mengamankan tiga warga yang sedang makan dan minum di siang hari dalam bulan Ramadan. Mereka ditangkap di sebuah warung makan di Kawasan Neusu, Banda Aceh, Kamis 23 Mei 2019.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Safriadi mengatakan, awalnya pihaknya sudah mengintai warung nasi tersebut. Dan, sudah diingatkan untuk tidak buka sebelum pukul 16.00 WIB.
Namun, peringatan itu tidak diindahkan, dan pihaknya melakukan penggrebekan di warung makan itu, serta menangkap tiga orang warga dan pemilik warung.
"Kita sudah ingatkan. Tetapi, mereka tidak mengindahkan peraturan yang telah dibuat, jadinya kita gerebek dan kita sita semua makanan yang dijualnya," kata Safriadi.
Ketiga warga itu hanya diberikan pembinaan dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa, dan akhirnya dibolehkan pulang.
Sementara itu, pemilik warung dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH untuk dimintai keterangan. Serta, mendapatkan peringatan secara tertulis dari petugas.
Polisi Syariat juga mengamankan barang bukti berupa sayur, nasi dalam termos, dan lauk pauk yang dijual oleh pedagang warung tersebut.
Pemerintah Kota Banda Aceh, sebelumnya sudah mengeluarkan imbauan tentang jam berjualan selama bulan Ramadan. Imbauan itu salah satunya warung makan dilarang buka pada siang hari. Hanya diperbolehkan buka pukul 16.00 WIB. (asp)