Tersangka Kerusuhan di Petamburan Sudah Siapkan Batu dan Anak Panah
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA – Polda Metro Jaya menyebutkan sebanyak 257 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kerusuhan aksi unjuk rasa yang terjadi pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019. Ratusan tersangka tersebut diamankan di tiga lokasi yakni di Bawaslu, Petamburan dan Gambir.
Untuk di Petamburan, sebanyak 156 orang ditetapkan tersangka. Mereka ditangkap lantaran melakukan penyerangan terhadap Asrama Brimob di Petamburan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, massa tersebut sudah menyiapkan aksinya. Hal ini diketahui dengan adanya batu dan busur panah di trotoar di sekitar lokasi.
"Di petamburan itu ada batu, busur sudah tertata di pinggir jalan. Jadi massa ini datang itu semua sudah siap," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 22 Mei 2019.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan siapa yang telah menyiapkan batu dan busur panah tersebut. "Kami juga mencari siapa yang menyiapkan barang-barang itu," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencokok 257 orang diduga membuat rusuh aksi di Jakarta, pada 21 Mei dan 22 Mei 2019. Ratusan tersangka ini diamankan dari tiga lokasi berbeda. Pertama di kawasan depan Gedung Bawaslu RI, kedua di Kawasan Petamburan, dan ketiga di kawasan Gambir.
Jumlah di tiap titik berbeda. Di Bawaslu RI ada 72 orang, di Petamburan paling banyak dengan jumlah 156 orang, sementara di Gambir ada 29 orang.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212, 214, 218. Untuk tersangka di Petamburan ditambahkan Pasal 187 soal pembakaran.