Eks Danjen Kopassus Ditangkap, Wiranto: Aparat Tidak Mengada-ada
- ANTARA FOTO/Renald Ghifari
VIVA – Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko telah ditangkap karena terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, menegaskan penangkapan itu tidak mengada-ada.
"Aparat keamanan tidak mengada-ada, tapi memang menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu," kata Wiranto di kantornya di Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 21 Mei 2019.
Wiranto menyampaikan Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut penggunaan senjata api ilegal sangat tidak diperbolehkan dan mengancam keamanan.
"Dan sekarang jadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Pom Guntur dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal, dalam situasi ini tidak diizinkan," ujar Wiranto.
Mengenai senjata itu terkait dengan aksi 22 Mei, Wiranto tak mengungkapkannya. Menurutnya penangkapan tidak terkait situasi apa-apa, tetapi lebih ke kepemilikan senjata.
"Tidak terkait apa-apa, karena baru penyelidikan. Tetapi, menguasai senjata api ilegal tidak diizinkan siapapun," ujar Wiranto.
Baca: Mantan Danjen Kopassus Mayjen Soenarko Ditangkap
Sebelumnya, Soenarko ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan POM TNI pada Senin malam, 20 Mei 2019. Penangkapan dibenarkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi saat dihubungi wartawan.
"Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP)," ujar Sisriadi, Selasa, 21 Mei 2019.