Babak Baru Kasus JIS, Pengacara Eks Petugas Kebersihan Siapkan Bukti
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Babak baru kasus perdata dugaaan pelecehan seksual di Jakarta Intercultural School (JIS) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki pembacaan duplik. Pihak tergugat menyiapkan bukti untuk persidangan lanjutan yang akan digelar usai Lebaran Idul Fitri.
Kuasa hukum mantan petugas kebersihan dan guru JIS, Richard Riwoe, siap membeberkan bukti-bukti bahwa kliennya tidak bersalah. “Kami membutuhkan waktu 2 minggu untuk mempersiapkan bukti-bukti, namun majelis hakim meminta persidangan pada Juni atau usai Lebaran,“ kata Richard di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019.
Dia menekankan akan memperjuangkan kebenaran kasus ini. Apalagi, kata dia, mengingat para mantan petugas kebersihan JIS yang sudah menderita karena menjalani vonis pidana bertahun-tahun karena tuduhan kejahatan yang sebenanya tak mereka lakukan.
“Kasus pidananya masih tetap bisa dibuka dan kami punya bukti-bukti kuat yang dapat membuktikan kebenaran yang ada. Kami akan buka pada saat yang tepat,” ujar Richard.
Dalam sidang sebelumnya pada Kamis, 16 Mei 2019, majelis hakim PN Jaksel menunda persidangan hingga setelah Lebaran. Agenda sidang nanti yaitu duplik akhir untuk 10 tergugat.
Baca: Babak Baru Kasus JIS, Orangtua Korban Ajukan Gugatan Perdata
Pihak tergugat 1-9 yang hadir dalam persidangan pekan lalu itu diwakili kuasa hukum masing-masing. Mereka adalah perwakilan dari lima orang petugas kebersihan JIS, dua orang mantan guru, Yayasan JIS, dan PT ISS Indonesia. Adapun pihak tergugat 10, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak hadir.
“Sidang selanjutnya akan dilakukan Selasa, 18 Juni 2019 dengan agenda duplik akhir serta seluruhnya apabila ada bukti awal. Kalau tergugat bakal ada bukti awal bisa diajukan saat itu,“ ujar Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi dalam persidangan, Kamis, 16 Mei 2019.
Kuasa hukum mantan petugas kebersihan dan guru JIS, Richard Riwoe, dalam persidangan saat itu membacakan respons terhadap jawaban (replik) dari pihak penggugat. Ia menekankan gugatan yang diajukan penggugat tak didasarkan pada bukti yang mendasar.
Ia pun heran dengan cara pihak penggugat yang selalu mengangkat penyakit kelamin yang diduga dialami korban berinisial MAK.
“Mana buktinya? Saat di persidangan pidana beberapa waktu lalu pun tidak pernah dibahas sama sekali. Ini bisa terkena pasal 263 KUHP pidana, jika terbukti memasukkan uraian kata-kata bohong dalam gugatan,” kata Richard.
Kasus JIS yang memasuki babak baru ini kembali mencuat karena pada September 2018, ibu MAK menuntut ganti rugi Rp1,7 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada 10 pihak yang digugat.