Penangkapan Eggi Sudjana Janggal, Keluarga Lapor ke Fadli Zon
- VIVA/Lilis
VIVA – Keluarga dan pengacara Eggi Sudjana menemui Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Mereka mengadukan sejumlah kejanggalan terkait penahanan Eggi sebagai tersangka dugaan kasus makar.
Fadli Zon mengungkapkan keluarga Eggi, yang terdiri dari istri dan anak, serta pengacaranya menyampaikan terdapat sejumlah kejanggalan terkait dengan tuduhan-tuduhan people power, yang dianggap makar.
Diantaranya soal proses penahanan Eggi yang tanpa proses gelar perkara yang diwajibkan dalam Peraturan Kapolri.
"Sehingga jelas sekali ada penyimpangan-penyimpanhan dalam proses penahanan dan penangkapan Eggi. Begitu juga tuduhan-tuduhan lain termasuk perubahan ketika dipanggil, dilaporkan dan pelaporannya sangat aneh," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Selasa 21 Mei 2019.
Ia melanjutkan begitu ada pelaporan terhadap Eggi langsung cepat dipanggil. Seolah yang melaporkan dan aparat ada kerjasama. Padahal, Fadli pernah melaporkan sejumlah kasus sejak dua tahun lalu sampai sekarang tak ditindaklanjuti.
"Jadi ada ketidakadilan yang dirasakan langsung masyarakat termasuk keluarga Eggi Sudjana. Apalagi hanya berbicara tapi tuduhannya berat sekali makar. Makar ini tuduhan yang saya kira tidak boleh sembarangan dipergunakan," kata Fadli.
Menurutnya, dalam negara demokrasi ketika berbeda pendapat dan ada ajakan unjuk rasa tak bisa disamakan dengan makar. Sebab hak menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan, dan hak berkumpul, hak berserikat, itu dijamin konstitusi.
"Jadi jelas sekali apa yang terjadi pada Eggi Sudjana Ini adalah kriminalisasi. Kriminalisasi sudah cederai demokrasi kita, susah bungkam suara-suara kritis yang dijamin konstitusi kita. Jadi sebetulnya siapa yang makar, siapa yang langgar konstitusi, siapa yang langgar UU," kata Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu memastikan aduan ini akan disampaikan kepada Komisi III DPR. Ia berharap Komisi III bisa membahas dan memperdalam kasus ini.
"Saya sendiri kalau sudah ada suratnya akan kita diteruskan pada semua instansi terkait sesuai dengan keinginan keluarga," kata Fadli.
Untuk diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya berdasarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.
Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi. Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat 19 April.
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Saat ini, Eggi, yang juga politikus PAN itu, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019. Polisi menegaskan, hal yang dilakukan telah sesuai prosedur. (ren)