Polri Sebut Aksi 22 Mei Disusupi Kelompok Anarkis, Buktinya Molotov

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Kepolisian RI menyebut sebagian massa yang hendak mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta pada 22 Mei disusupi kelompok tertentu yang memang berencana bertindak anarkistis.

Polisi menyatakan itu berdasarkan hasil razia terhadap masyarakat yang hendak ke Jakarta dari sejumlah daerah, terutama di Jawa Timur. Sebagian di antara mereka bahkan sengaja membawa benda-benda berbahaya, seperti molotov.

"Dari kelompok yang berangkat, diduga mereka sudah mempersiapkan diri dengan peralatan berbahaya. Contohnya kelompok yang ditangkap di Jawa Timur, yang ada memiliki bom molotov," kata Kepala Divisi Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, di Jakarta, Selasa 21 Mei 2019.

Polisi juga menemukan beberapa indikasi massa yang akan berangkat membawa bambu dan senjata tajam. "Ini menunjukkan ada sejumlah oknum yang mempersiapkan aksi anarkis," ujarnya.

Mantan Kepala Polres Kota Besar Surabaya itu menduga aksi pada 22 Mei nanti bukanlah aksi spontan, melainkan dimobilisasi dan disiapkan secara sistematis. Memang, katanya, ada masyarakat yang ingin berdemonstrasi secara damai, "namun juga ada yang mempersiapkan aksi-aksi yang melanggar hukum."

Iqbal mengimbau para peserta aksi untuk tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun. Bahkan, dia mengimbau agar masyarakat mengurungkan niat unjuk rasa karena, selain mengganggu pengguna jalan, juga rawan disusupi kelompok teror.

Polri dan TNI sudah mendapatkan instruksi tidak menggunakan peluru tajam saat pengamanan aksi. Maka diyakinkan bahwa bila terjadi hal terburuk, misal ada yang tertembak dengan peluru tajam, itu dipastikan bukan dari TNI dan Polri.

Iqbal mengklarifikasi juga kabar yang beredar bahwa Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan aparatnya tembak di tempat bagi massa yang bertindak anarkistis. Kabar itu jelas bohong alias hoax.

"Namun Polri dan TNI memiliki SOP yang berlaku sesuai hukum nasional dan internasional, mulai dari yang soft atau lunak sampai upaya keras sesuai tingkat ancaman yang ada," ujar Iqbal. (ren)