Ustaz Sambo Dipanggil Polisi Terkait Kasus Makar
- Syaefullah
VIVA – Rumah pemimpin Pondok Pesantren Al-Hilal, Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal Ustaz Sambo, didatangi enam orang anggota Kepolisian Polda Metro Jaya menjelang sahur, Senin, 20 Mei 2019. Petugas itu memberikan surat pemanggilan terkait kasus makar kepada ulama yang juga guru mengaji capres Prabowo Subianto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA, enam petugas itu datang ke alamat Ustaz Sambo di Kelurahan sukadamai, Kecamatan Tanah Saeral, Kota Bogor, pada pukul 03.00 WIB. Tapi saat petugas datang, Ustaz Sambo tidak berada di rumah maupun di pesantren.
Namun kemudian seorang dari petugas tersebut justru menitipkan surat pemanggilan itu kepada satpam perumahan.
"Ada enam orang petugas datang ke rumah Ustaz Sambo, satpam yang di sini dapat amplop dari petugas, ada kops surat Polda Metro Jaya," kata Agus salah seorang pegurus pesantren, kepada VIVA di lokasi.
Tak banyak keterangan yang disampaikan Agus. Termasuk terkait pemanggilan dan keberadaan Ustaz Sambo bersama istrinya saat ini.
"Saya tidak tahu beliau ke mana tadi pagi saat didatangi rumahnya hanya ada istrinya," kata Agus.
Berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya itu, Ustaz Sambo diminta datang pada Rabu 22 Mei 2019, untuk menghadap ke penyidik AKP Akhmad Fadillah.
Dia diminta datang sebagai saksi terkait pelanggaran Pasal 107 KUHP atau Pasal 110 Junto Pasal 87 KUHP, Pasal Pasal 14 dan Pasal 15 Nomor 01 tahun 1946, dalam perkara dugaan tidak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Sesuai surat panggilan, dugaan tidak pidana itu terjadi pada 17 April 2019, di kediaman capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Uztas Sambo dipanggil terkait laporan yang dibuat oleh DR. Suryanto.