Alasan Polri Pecat Brigadir TT, Polisi Penyuka Sesama Jenis
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Seorang mantan anggota polisi berinisial TT menggugat Polda Jawa Tengah usai dirinya dipecat karena penyimpangan orientasi seksualnya. Namun, selain penyimpangan orientasi seksual tersebut, TT juga mempunyai masalah lain yang membuat dirinya dipecat dari Korps Bhayangkara tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, TT yang berpangkat brigadir tersebut juga melakukan pelanggaran desersi dan pelecehan seksual.
"Yang bersangkutan kasus utamanya desersi dan melakukan pelecehan seksual sehingga di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Dedi kepada VIVA.
Dedi menjelaskan, TT secara resmi dipecat pada 27 Desember 2018 dengan pangkat terakhir brigadir. TT terakhir kali tugas sebagai anggota Subdit Wisata Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jawa Tengah.
"Persangkaan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi," ujar Dedi.
Sidang kode etik saat itu menjatuhkan sanksi bahwa perilaku TT adalah perbuatan tercela. Jadi saat itu Polda Jateng menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap TT.
"Yang bersangkutan di-PTDH karena perbuatan tercela, didukung dengan yang bersangkutan tidak masuk kantor meninggalkan tugas tanpa izin ke Singapura," tutur Dedi.
Dedi menambahkan, TT juga dipecat karena melakukan pelecehan seksual. Hal ini diketahui setelah Polda Jateng memutuskan pemecatan terhadap TT.
"Yang bersangkutan melakukan banding, namun ditolak, karena setelah diputuskan PTDH masih melakukan perbuatan tercela dengan korban dua orang, yaitu dokter dan orang tua angkatnya," katanya.
Sebelumnya, Brigadir TT dipecat oleh Polda Jawa Tengah karena penyimpangan orientasi seksualnya. TT merasa adanya diskriminasi dari Polda Jateng karena orientasi seksualnya itu.
Kuasa Hukum TT dari LBH Masyarakat, Maruf Bajammal menjelaskan kliennya diperiksa karena dianggap melakukan hubungan seks menyimpang. Pemeriksaan itu berlangsung pada 15 Februari 2017. Pemeriksaan tersebut berlanjut pada 16 dan 23 Februari 2017 di Mapolda Jateng.
Selanjutnya, pada 18 Oktober 2017, TT dinyatakan melanggar Peraturan Polri tentang kode etik, yaitu Perkap No 14 Tahun 2011, dan hasilnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Surat keputusan PTDH turun pada 27 Desember 2018.
Atas PTDH itu, TT melakukan upaya banding ke komisi banding tapi ditolak. Pria asal Blora itu pun masih melakukan upaya lain dengan menggugat Polda Jateng, dalam hal ini kapolda. Gugatan dilakukan di PTUN Semarang pada 26 Maret 2019 dan masih berjalan hingga saat ini.