Mabes: Anggota Polri Tidak Boleh LGBT

Ilustrasi polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Polri angkat bicara terkait kabar adanya gugatan eks anggota Polri yang dipecat lantaran memiliki orientasi seksual menyimpang. Eks anggota bernama TT tersebut menggugat Polda Jawa Tengah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, perilaku seks menyimpang termasuk melanggar norma agama dan kesopanan.

Anggota Polri, kata Dedi, harus mematuhi norma kesopanan dan agama yang tercantum dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Tercantum pada pasal 19 ayat 1 'Pasal dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya: pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia'," kata Dedi kepada VIVA, Sabtu, 18 Mei 2019.

Meskipun dalam pasal tersebut tak dijelaskan secara khusus soal perilaku seks menyimpang gay. Namun, Dedi menuturkan perilaku gay sudah termasuk bertentangan dengan norma agama dan kesopanan.

"Pada norma agama dan kesopanan jelas bahwa LGBT masih menjadi hal yang tabu oleh agama dan tidak diakui secara yuridis oleh negara, sehingga dari hal tersebut tersirat bahwasanya anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual," kata Dedi.

Selain melanggar UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, anggota Polri yang melakukan penyimpangan seksual melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011. Dalam Perkap tersebut, setiap anggota Polri terikat dan wajib menaati Kode Etik Profesi Kepolisian.

"Anggota Polri terikat dan wajib mentaati Kode Etik Profesi Kepolisian Perkap 14 Tahun 2011 tersebut pada Pasal 7 ayat 1 poin b 'Anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri' dan pada Pasal 11 disebutkan Anggota Polri wajib 'Menaati, menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum'," kata Dedi.

Maka dari itu, setiap anggota Polri yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.

"Sehingga apabila hal tersebut sesuai ketentuan pada pasal 20 dan 21 perihal dan sanksi hukuman dan tindakan, bagi anggota Polri yang melanggar dapat diberikan sanksi dan hukuman berupa rekomendasi PTDH," kata Dedi.

Seperti diberitakan, TT dipecat oleh Polda Jawa Tengah karena penyimpangan orientasi seksualnya. TT merasa adanya diskriminasi dari Polda Jateng karena orientasi seksualnya itu.

Kuasa Hukum TT dari LBH Masyarakat, Maruf Bajammal menjelaskan kliennya diperiksa karena dianggap melakukan hubungan seks menyimpang. Pemeriksaan itu berlangsung pada 15 Februari 2017. Pemeriksaan tersebut berlanjut pada 16 dan 23 Februari 2017 di Mapolda Jateng.

Selanjutnya, pada 18 Oktober 2017, TT dinyatakan melanggar Peraturan Polri tentang kode etik, yaitu Perkap No 14 Tahun 2011, dan hasilnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Surat keputusan PTDH turun pada 27 Desember 2018.

Atas PTDH itu, TT melakukan upaya banding ke komisi banding tapi ditolak. Pria asal Blora itu pun masih melakukan upaya lain dengan menggugat Polda Jateng, dalam hal ini Kapolda. Gugatan dilakukan di PTUN Semarang pada 26 Maret 2019 dan masih berjalan hingga saat ini.