Polisi Tak Serta-merta Percaya Bantahan Dokter Ani Hasibuan
- tvOne
VIVA – Polisi menghormati keterangan dr Robiah Khairani Hasibuan atau biasa disapa Ani Hasibuan yang membantah publikasi dalam artikel media daring Tamshnews.com yang berjudul “Pembantaian KPPS di Pemilu”.
Namun Polisi tak serta-merta memercayai keterangan itu, termasuk apa pun yang disampaikan pengacara dr Ani Hasibuan, karena semua harus diuji melalui prosedur penyidikan.
“Nanti kita coba buktikan saja, ya. Kita akan periksa saksi-saksi, dan alat bukti kita periksa, akan kita kumpulkan, kita analisis dan kita konsultasikan ke saksi ahli. Nanti kita lihat sajalah," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan kepada wartawan, Sabtu, 18 Mei 2019.
Iwan menyebut Ani dibolehkan menyanggah semua tuduhan itu. Maka Polisi memberikan kesempatan kepadanya untuk mengklarifikasi semua tuduhan kepada Polisi. Tetapi, kata Iwan, penyidik menemukan unsur pidana, dan karenanya status perkara itu dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum dr Ani Hasibuan, Amin Fahrudin, sebelumnya mengatakan bahwa kliennya tidak pernah memberikan keterangan tentang artikel berita berjudul 'Pembantaian KPPS di Pemilu' pada Tamshnews.com. Media itu, katanya, memanipulasi pernyataan kliennya.
"Itu bukanlah pernyataan atau statement dari klien kami, dr Ani Hasibuan. Tapi media portal ini dia melakukan framing dan mengambil statement dari pernyataan beliau ketika wawancara di tvOne," kata Amin di Markas Polda Metropolitan Jakarta Raya, Jakarta, kemarin. (ase)