Menaker RI Terbitkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan THR 2019

Menaker RI Hanif Dhakiri (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker RI) M Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal pelaksanaan tunjangan hari raya (THR). Surat bernomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan ini ditandatangani pada 14 Mei 2019 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Hanif Dhakiri mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. "Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” kata Hanif di Jakarta, Kamis (16/5/2019), dilansir dari laman resmi Kemenaker.

Dalam surat edarannya, Menaker mengatakan pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR,” ujar Menaker.

Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Namun Menaker Hanif mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.

Terkait jumlah besaran THR, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, menurut SE itu, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Tertulis dalam SE itu juga, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Mengenai penerapan sanksi, apabila pengusaha terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan dikenai sanksi admistrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menaker meminta para gubernur beserta bupati/wali kota memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Menaker RI Hanif Dhakiri berharap masing-masing provinsi membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019. (*)