Usai Kerusuhan, Kemenkumham Nonaktifkan Kepala Lapas Langkat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Dewa Putu Gede
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut menonaktifkan Kepala Lapas Narkotika III Kabupaten Langkat, Bachtiar Sitepu. Hal ini, dilakukan setelah dilakukan evaluasi keseluruhan usai kerusuhan.

"Langkah pertama, Kalapas kita nonaktifkan bersama kasubsi keamanan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Dewa Putu Gede kepada wartawan, Jumat 17 Mei 2019.

Dewa menegaskan, kepada pegawai dan petugas di Lapas Langkat melakukan pelanggaran hingga melakukan pungutan liar akan dilakukan penindakan tegas terhadap oknum tersebut.

"Tentang pungli, remisi, pembebasan bersyarat hingga justice colabolator, kami akan evaluasi. Saya tadi ke dalam, mendata siapa pegawai yang memprovokasi, (mereka) harus membayar itu, kami akan cek," tutur Gede.

Mengenai pemerasan dan pungli, Dewa mengatakan, akan mencari tahu sejak kapan permasalahan itu terjadi. "Antara pemberi dan penerima akan terkena juga," tutur Dewa.

Gede mengungkapkan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga petugas sipir, yang melakukan pemukulan terhadap napi berinsial A. Mereka juga Kemudian, ditarik dari Lapas Langkat ke Kantor Kemenkuham Sumut.

"Kalau ada indikasi hukum pihak terkait lain yang menangani. Kami di pihak Kemkumham, hanya  status hukum administrasi kepegawaian yang bersangkutan," tutur Dewa.

Kerusuhan yang terjadi di Lapas Langkat terjadi pada Kamis siang 16 Mei 2019, sekitar Pukul 11.30 WIB. Kerusuhan dipicu tertangkapnya seorang napi menyeludup sabu ke dalam lapas.

Kejadian itu, menyisakan kerusakan di bagian pelayanan akibat hangus terbakar. Namun, api berhasil dipadamkan oleh petugas kebakaran.

Selain itu, kerusuhan ini menyebabkan mobil dan motor yang terparkir di Lapas itu, menjadi amukan napi. Alhasil, kendaraan tersebut, ikut terbakar juga. (asp)