Permadi Diperiksa Terkait Pertemuan dengan Kivlan dan Eggi Sudjana

Permadi
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Politikus Partai Gerindra Permadi memenuhi panggilan dalam pemeriksaan saksi kasus dugaan makar di Bareskrim Polri hari ini, Jumat, 17 Mei 2019.

Kuasa hukum Permadi, Dahlan Pido menuturkan, ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke kliennya. Salah satunya pertemuan Permadi dengan sejumlah tokoh yaitu Kivlan Zen dan Eggi Sudjana. Dalam pertemuan tersebut, Permadi selaku tuan rumah.

"Ya, Pak Permadi itu kan tuan rumah, bahwa ada tokoh-tokoh nasional yang akan berjumpa di rumahnya di Tebet. Ditanyakan siapa saja yang hadir. Disebutkan satu-satu, ada Pak Habib Umar, Kivlan Zen dan Eggi Sudjana," kata Dahlan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Mei 2019.

Dalam pertemuan tersebut, penyidik menanyakan perihal apa saja materi yang dibicarakan. Sampai saat ini, kata Dahlan, Permadi masih menjalani pemeriksaan.

"Ditanya apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Belum tahu sampai kapan (pemeriksaan)," katanya.

Sebelumnya, Permadi seharusnya diperiksa pada Selasa, 14 Mei pukul 13.00 WIB. Namun, ia meminta penjadwalan ulang lantaran ada rapat di MPR.

Permadi akan diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita hoax dan atau makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo Pasal 110 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP.

Permadi dipolisikan seorang pengacara bernama Fajri Safi'i soal ucapan 'revolusi'. Menurut Fajri, video ucapan Permadi yang tersebar di Youtube itu bersifat untuk menakut-nakuti masyarakat Indonesia.

Selain Fajri, ada tiga laporan lainnya terhadap Permadi atas pernyataannya itu. Laporan tersebut yaitu pertama laporan tipe A atau yang dibuat polisi sendiri. Laporan yang dibuat Fajri lantas digabung dengan laporan tipe A tadi. 

Kemudian, ada laporan yang dibuat politikus PDI Perjuangan, Stefanus Asat Gusma. Selanjutnya, laporan yang dibuat oleh Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta, Josua Viktor.