Korban Mutilasi Malang Ditato Pelaku Pakai Jarum Sol Sepatu

Polisi olah TKP di lokasi mutilasi di Malang
Sumber :
  • VIVA / Lucky Aditya (Malang)

VIVA – Sugeng pelaku mutilasi seorang wanita di Lantai II Pasar Besar Kota Malang, mengaku kalau tato yang ada di telapak kaki kiri dan kaki kanan korban, adalah hasil karyanya. Dia memberi tato itu saat korban sudah tak bernyawa.

Kapolres Malang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Asfuri mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka tato itu dibuat dengan menggunakan jarum sol sepatu. Sedangkan tinta yang dibuat untuk mentato adalah tinta bolpoin.

"Di tato dengan alat sol sepatu dengan tinta pulpen. Di tatonya itu saat korban sudah meninggal dunia," kata Asfuri, Kamis, 16 Mei 2019.

Adapun, tato di telapak kaki sebelah kanan bertuliskan 'Sugeng'. Sedangkan, di telapak kaki sebelah kiri bertuliskan 'Wahyu yang kami terima di Gereja Comboran bersama keluarga bertemu'. Berdasarkan Tato inilah, polisi mendapatkan petunjuk dan mengungkap pelakunya.

"Kami melacak sebuah gereja di Comboran. Kami tanya adakah jemaat bernama Sugeng. Ternyata ada ciri-cirinya seperti ini, dan melalui penyidikan akhirnya pelaku kami tangkap," ujar Asfuri.

Selain itu, kepada polisi Sugeng mengaku melakukan mutilasi dengan menggunakan gunting. Dengan alat itulah, Sugeng memotong tubuh korban menjadi enam bagian. Saat ini gunting diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.

"Bukan gunting rumput tapi guntingnya memang cukup besar. Sekarang gunting itu sudah kita amankan. Mengakunya hanya menggunakan gunting," kata Asfuri.

Meski pelaku sudah ditangkap, tapi kasus ini masih memiliki misteri. Hingga kini, polisi belum dapat mengungkap identitas mayat wanita korban mutilasi itu. Tersangka pelaku mengaku tak mengetahui nama wanita yang dia bantai itu.

Polisi akhirnya membuat gambar sketsa wajah korban dan menyebarkan salinan-salinan gambar itu di sejumlah lokasi strategis di Kota Malang. Aparat berharap ada masyarakat yang mengenali wajah korban berdasarkan sketsa itu dan segera melapor kepada Polisi.