Pelaku Kekerasan PRT Resmi Ditangkap Polda Bali

Ilustrasi.
Sumber :
  • timesindonesia

Kepolisian Polda Bali resmi menangkap tiga tersangka pelaku kekerasan berupa penyiraman air panas kepada Eka Febriyanti (21), seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Kabupaten Gianyar, Bali, pada Selasa (7/5/2019) lalu.

Pada Rabu (15/5/2019) sore ketiganya ditangkap setelah dilaporkan oleh korban ke SPKT Polda Bali.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan menjelaskan, institusinya menerima laporan tersebut pada Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 14.00 WITA. Lalu mereka yang ditangkap adalah Desak Made Wiratiningsih sebagai pemilik rumah, Santi Yuni Astuti sebagai pembantu, dan Kadek Erik Diantara yang merupakan satpam rumah. 

"Iya ketiganya sudah dibawa ke Polda Bali," kata Kombes Pol Andi Fairan saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019) malam. 

Kombes Fairan menyampaikan, bahwa tersangka ditangkap di rumahnya di sekitar Stadion Kapten Dipta, Gianyar.

Dari keterangan korban, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu, ia gagal menemukan gunting besi dan dihukum dengan menyiram air panas yang baru mendidih. 

Setelah mengalami penyiksaan tersebut, keesokan harinya sekitar pukul 08.30 WITA, korban kabur dari rumah majikannya. Saat itu, majikannya tidur daan Santi sedang mandi di kamar mandi.

"Waktu itu tidak ada orang, korban kemudian loncat dari tembok merajan ke luar rumah dan lari menuju warung di dekat sana," ujarnya.

Karena tak punya uang, korban lantas berjalan kaki hingga dicarikan angkutan anggota Kepolisian ke Nusa Dua untuk bertemu keluaraganya. "Hingga, ia bertemu dengan temanmnya dan baru mendapatkan perawatan di Puskesmas Kuta Selatan," ujarnya

Seperti yang diberitakan, Eka Febriyanti yang merupakan PRT mengalami kekerasan berupa penganiayaan oleh majikannya dengan disiram air mendidih. Penganiayaan tersebut, terjadi di sebuah rumah di Kabupaten Gianyar, Bali, yang dilakukan oleh majikannya, Desak Made Wiratningsi. (*)