Kemendagri Jamin THR ASN Daerah Dibayar Tepat Waktu
- VIVA/Reza Fajri
VIVA – Kementerian Dalam Negeri menjamin tunjangan hari raya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah terbayar tepat waktu. Hal ini sesuai instruksi Presiden bahwa pada 24 Mei 2019 atau 10 hari sebelum Idul Fitri, THR itu sudah terealisasikan.
"Dan petunjuk teknis nanti juga akan diterbitkan Pak Dirjen Bina Keuangan Daerah," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo, di kantornya di Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2019.
Dengan demikian, dia membantah anggapan bahwa hak-hak ASN di daerah itu akan molor. Surat edaran berisi petunjuk teknis atau Juknis itu diedarkan pada hari ini.
"Jadi ini hukumnya wajib, bukan menunda-nunda, dan ini menjadi pedoman kita bersama. Kita harapkan semua daerah merealisasikan sebelum lebaran, dan ini dari beberapa daerah sudah menyatakan kesiapan," ujarnya.
Hadi juga menegaskan akan ada sanksi kepada kepala daerah jika pembayaran THR itu molor. Dia berharap dengan adanya Juknis yang terbit hari ini, daerah tidak kesulitan mencairkan THR.
"Sesuai PP 12 tahun 2017, itu ada beberapa tahapan (sanksi), baik dimulai dari teguran pertama, teguran kedua dan sebagainya," kata Hadi.
Edaran pemerintah terkait THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 dan Nomor 36 Tahun 2019. Dengan adanya aturan ini, daerah seyogyanya sudah menganggarkan hal tersebut.