Polisi Geledah Kantor Bupati Gowa, Pegawai Dipulangkan
- VIVA / Yasir (Makassar)
VIVA – Tim Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa, Selasa 14 Mei 2019. Sebanyak 15 dokumen disita selama proses penggeledahan tersebut.
Ada tiga ruangan yang diketahui diperiksa oleh polisi, yakni ruangan kerja Bupati Gowa, ruang keuangan dan ruang kerja dinas pendidikan. Penggeledahan berlangsung selama lima jam.
Pegawai dari dinas pendidikan pun dipulangkan, karena penyelidikan tersebut. Pelayanan pun terpaksa dihentikan dan akan kembali beroperasi esok hari.
Kabid Humas Polda Sulsel, Dicky Sondani menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga IMTAQ pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tahun 2018.
"Kegiatan pengadaan alat peraga IMTAQ dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Gowa, dengan nilai kontrak sebesar Rp5,5 miliar, yang diduga telah terjadi mark up harga," kata Dicky dalam keterangan tertulisnya, Rabu 15 Mei 2019.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak Dinas Pendidikan Gowa diduga mengeluarkan laporan yang tidak sesuai terkait pengadaan barang tersebut. Polda Sulsel sempat menyelidiki pengadaan barang di Yogyakarta, terkait rekanan PT Arsa Putra Mandiri.
"Dari hasil penyelidikan Subdit Tipikor Polda Sulsel di Yogyakarta (lokasi sumber barang) uang yang dikeluarkan untuk pekerjaan kurang lebih Rp1,5 miliar dan ditemukan pula keterlambatan. Februari 2019, masih ada pengiriman barang dari Yogyakarta ke Makassar. Sementara, berdasarkan laporan progres pekerjaan dinyatakan 100 persen pada September 2018," tuturnya.
"Selanjutnya, hasil pemeriksaan terhadap beberapa pihak menunjukkan bahwa terdapat intervensi dari beberapa pihak dalam proses lelang, pelaksanaan maupun pencairan pembayaran," sambungnya. (asp)