Ahmad Dhani Ingin Lebaran Bareng Keluarga, Minta Ditahan di Jakarta

Ahmad Dhani Prasetyo (kiri) saat berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA – Sidang perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar idiot segera klimaks. Sehabis Lebaran, 11 Juni 2019, terdakwa perkara itu, Ahmad Dhani Prasetyo, akan menerima putusan. Di sela menunggu, pentolan band Dewa 19 itu memohon agar penahanannya dipindah dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, ke Rutan Cipinang, Jakarta. 

Permohonan pemindahan penahanan Dhani itu disampaikan penasihat hukumnya, Aldwin Rahadian, kepada majelis hakim usai Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan tanggapan atas pledoi terdakwa. Alasan ingin pindah ke rutan di Jakarta karena Dhani ingin berlebaran dengan keluarga besarnya yang tinggal di Ibu Kota. 

"Satu lagi, Yang Mulia, kami memohon agar penahanan saudara Dhani dipindah ke Jakarta, karena agar lebih dekat dan bisa berlebaran dengan keluarga besarnya. Karena putusan juga setelah Lebaran dan tinggal satu kali sidang saja," kata Aldwin di muka sidang. 

Dhani, lanjut Aldwin, juga tidak ditahan dalam perkara pencemaran nama baik yang kini disidang di Surabaya. Karena itu, pemindahan penahanan Dhani ke Jakarta dipastikan tidak akan mengganggu jalannya persidangan karena proses pemeriksaan sudah selesai. "Artinya tinggal menunggu putusan saja," ucapnya.  

Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono menyatakan bahwa pada prinsipnya majelis hakim mengizinkan Dhani dipindah ke Rutan Cipinang, Jakarta. Namun, karena status tahanan Dhani bukan dalam perkara yang ditangani di Surabaya, hakim tak punya dasar untuk mengeluarkan penetapan. "Silakan teknisnya diatur dengan jaksa," kata hakim Anton.

Setelah sidang ditutup, pihak Dhani dan penasihat hukumnya langsung berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait rencana pemindahan penahanan Dhani dari Rutan Medaeng ke Rutan Cipinang. Aldwin dan Dhani berharap keinginannya itu dikabulkan sehingga bisa berlebaran dengan keluarga besarnya di Jakarta. 

Sementara itu, dalam sidang JPU membacakan tanggapan atau replik sebanyak empat lembar atas pledoi terdakwa. Jaksa tetap bersikukuh dengan dakwaan dan tuntutannya, yakni menilai Dhani bersalah dan meminta hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap Dhani penjara selama satu tahun enam bulan. 

Pihak Dhani ogah menanggapi lagi replik jaksa itu karena dianggap tidak menyentuh substansi perkara yang disampaikan dalam pledoi. Karena itu, pihak Dhani tidak menggunakan kesempatan membacakan tanggapan atas tanggapan jaksa atau duplik. "Tanggapan jaksa tidak menyentuh substansi pledoi kami," kata Aldwin.