Bachtiar Nasir Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Makar Eggi Sudjana

Ustaz Bachtiar Nasir.
Sumber :
  • Pius Yosep Mali - VIVA.co.id

VIVA – Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Bachtiar Nasir, akan dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan upaya makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Rencananya Bachtiar akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis 16 Mei 2019 besok.

"Kita layangkan surat pemanggilan terhadap Pak Bachtiar Nasir. Saksi  (Kasus Eggi Sudjana)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 14 Mei 2019.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar membenarkan adanya pemanggilan kliennya sebagai saksi. Surat panggilan sendiri telah diterima. "Iya ada panggilan sebagai saksi untuk beliau," kata Aziz menambahkan.

Sebelumnya, Eggi disebut tak bisa keluar dari ruang penyidik usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam lamanya sejak pukul 16.30 WIB, Senin 13 Mei 2019 di Markas Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution menyebut, kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1x24 jam sejak hari ini.

"Ditangkap 05.30 WIB," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 14 Mei 2019.

Pitra menilai, penangkapan Eggi ini tidak menjunjung nilai Hak Asasi Manusia. Ia merasa ini adalah bentuk penerapan hukum yang tidak adil.

"Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas Kepolisian," katanya. (mus)