Lagi di Arab Saudi, Bachtiar Nasir Mangkir dari Pemeriksaan Ketiga
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA – Eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Bachtiar Nasir, dipastikan tidak akan memenuhi panggilan ketiga penyidik Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rencananya, Bachtiar dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Selasa, 14 Mei 2019, pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Azis Yanuar mengatakan, ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan sudah disampaikan pada Senin kemarin, 13 Mei 2019. Ia mengatakan sudah memberikan surat penundaan pemeriksaan ke Bareskrim Polri.
“Memang diagendakan pukul 10.00, tapi tidak akan hadir. Kemarin saya sampaikan ke Mabes Polri penundaan lagi,” kata Azis saat dikonfirmasi.
Menurut Azis, alasan penundaan pada panggilan ketiga ini karena Bachtiar tengah berada di Saudi Arabia. Ia berada di sana karena menghadiri acara liga muslim dunia yang telah diagendakan sejak lama dan belum dapat dipastikan kapan kembali ke Indonesia.
Yanuar mengungkapkan surat tersebut diterima dengan baik oleh Bareskrim Polri. Namun, tak disampaikan akan adanya penjemputan paksa oleh pihak Bareskrim. “Insya Allah aman,” kata Yanuar.
Ia pun menyebut pada pemeriksaan kali ini adalah panggilan kedua untuk Bachtiar Nasir. Pada 2018, ia menuturkan status Bachtiar masih menjadi saksi.
"Ini panggilan kedua. Kasus ini kan 2017. Jadi saksi waktu itu terus panggilan tersangka baru kemarin setelah ijtimak ulama III," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan, sesuai dengan aturan setelah pemanggilan ketiga akan ada penjemputan paksa. Kendati demikian hal itu akan dilakukan setelah Bachtiar Nasir tiba di Indonesia.
“Panggilan ketiga kan sudah. Untuk dasar penyidik menjemput paksa sesuai pasal 112 ayat 2 KUHAP,” kata Dedi. (ase)