KPK Periksa Setya Novanto Terkait Kasus Sofyan Basir
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir.
"Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa, 14 Mei 2019.
Diketahui, nama Novanto berulang kali disebut dalam proyek ini. Ketika proyek akan bergulir, Novanto jabat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR.
Novanto merupakan pihak pertama yang dimintai bantuan oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo. Hal ini untuk menjalin komunikasi dengan pihak PLN terkait permohonan dalam bentuk Independent Power Producer (IPP) yang diajukan Blackgold Natural Resources Limited dan anak usahanya Samantaka Batubara.
Cara ini lantaran permohohan yang diajukan Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara tak kunjung ditanggapi PT PLN sejak Oktober 2015.
Menyanggupi permintaan itu, Novanto lalu mengenalkan Kotjo dengan Eni Saragih yang merupakan anggota Fraksi Golkar di Komisi VII DPR yang membidangi sektor energi.
Eni yang kemudian mengenalkan Kotjo dengan Sofyan Basir. Bahkan, Novanto disebut akan mendapat fee yang sama dengan yang diterima Kotjo dari proyek senilai US$900 juta itu. Keduanya akan menerima US$6 juta atau 24 persen dari US$25 juta yang merupakan fee Johannes Kotjo sebagai agen PT China Huadian Engineering Company (CHEC) dalam proyek ini. (sah)