Eks Bendahara Ungkap Pemufakatan Jahat KONI dengan Pejabat Kemenpora

Sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Supriyono meyakini sejumlah pejabat di kementeriannya menerima fee dari KONI. Salah satu yang diduga mendapatkan fee adalah Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.

"Kalau PA (pengguna anggaran) kemungkinan dapat. Tetapi yang lebih jelas Pak Sekjen KONI yang tahu," kata Supriyono saat bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.?

Supriyono mengungkapkan, bahwa sejak awal sudah ada kesepakatan fee antara KONI dengan pejabat Kemenpora. Dalam kesepakatan itu, pejabat KONI bersedia memberi fee atas setiap pencairan dana hibah yang diterima KONI dari Kemenpora.

Supriyono menyebut fee dari KONI itu diterima semua pejabat Kemenpora yang bersentuhan langsung dengan proposal permintaan dana hibah tersebut. Beberapa di antaranya, pejabat pembuat komitmen, kuasa pengguna anggaran (KPA), tim verifikasi dan bendahara. 

Sebelumnya, Kepala Bagian Keuangan KONI, Eni mengaku pernah menyerahkan uang Rp3 miliar kepada staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Eni mengatakan, penyerahan uang itu berdasar perintah dari atasannya yakni Bendum KONI, Johni E Awuy.
 
"Sesuai perintah Pak Johny, ada tiga tahap penggunaan. Rp3 miliar untuk diberikan pada Pak Ulum," tutur Eni saat bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 25 April 2019.

Namun, Menpora Imam Nahrawi saat bersaksi di pengadilan mengaku tidak tahu menahu mengenai uang tersebut.