KPK Periksa Para Petinggi PLN Terkait Kasus Sofyan Basir

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.? Terkait hal itu, penyidik KPK hari ini memanggil Direktur Keuangan PT PLN Batubara, Hartanto Wibowo untuk menjadi saksi.?

"Yang bersangkutan (Hartanto Wibowo) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin, 13 Mei 2019. ?

Selain Hartanto, KP?K juga memanggil saksi lain, yakni Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN, I Made Suprateka, Vice Presiden Pengadaan 3 PLN, Akhyar, Manajer Pengadaan IPP 2 PLN, Kuswara, dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN, Haryanto WS.?

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Febri.?

Pada perkara ini, Sofyan diduga bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Adapun Sofyan Basir telah mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya sebagai tersangka KPK. Sofyan mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sofyan resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jaksel dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL pada Rabu kemarin, 8 Mei 2019.

Pada gugatannya, Sofyan menyoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Selain itu, dalam provisinya, ia meminta hakim memerintahkan KPK selaku termohon untuk tak melakukan tindakan hukum apapun terhadap dirinya.