Sofyan Basir Ajukan Praperadilan, KPK: Pasti Kami Hadapi
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melawan gugatan praperadilan Dirut nonaktif PLN, Sofyan Basir. Meski KPK belum menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku pihaknya belum menerima surat dari PN Jaksel terkait jadwal sidang praperadilan Sofyan Basir.
"Tadi saya cek ke biro hukum, suratnya belum diterima. Tapi kalau benar mengajukan praperadilan, silakan saja, pasti akan kami hadapi," kata Febri kepada wartawan, Minggu 12 Mei 2019.
Febri menjelaskan bahwa pihaknya meyakini seluruh komponen dalam menjerat Sofyan sebagai tersangka sudah terpenuhi. Karena itu, KPK optimis tak ada celah menggugurkan penetapan tersangka tersebut.
"Karena KPK yakin dengan aspek prosedural atau hukum acaranya dan substansi dalam penanganan perkara ini. Apalagi sejumlah pelaku kan sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap," kata Febri.
Sofyan Basir mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya sebagai tersangka KPK. Dia resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jaksel dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL pada Rabu, 8 Mei 2019.
Pada gugatannya, Sofyan menyoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Selain itu, dalam provisinya, ia meminta hakim memerintahkan KPK selaku termohon untuk tak melakukan tindakan hukum apapun terhadap dirinya.
Tindakan hukum dimaksud itu meliputi pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan. Lalu, tak melimpahkan berkas perkara dari tahap penyidikan ke penuntutan. (ren)