Tim Hukum Wiranto Dinilai Degradasi Marwah Dunia Akademisi

Menko Polhukam Wiranto (kanan) didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan seusai memimpn rapat koordinasi dengan kementerian dan instansi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Handout/Humas Kemenko Polhukam

VIVA – Pembentukan Tim Asistensi Hukum oleh Menko Polhukam Wiranto dinilai mendegradasi marwah dunia akademisi. Sejumlah pakar dan guru besar yang tergabung dalam tim khusus bentukan Wiranto itu seharusnya mengabdikan diri menjadi akademisi.

"Menganggap keterlibatan dan keberadaan akademisi berakibat mendegradasi marwah dunia akademis, karena tugas akademisi sejati mengabdikan diri demi cerdaskan kehidupan bangsa dan negara," kata Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute (KJI), Ahmad Redi, dalam keterangannya, Minggu, 12 Mei 2019.

Dia menambahkan, sebagian akademisi yang tergabung dalam tim itu adalah guru besar hukum. Mestinya, kata dia, mereka paham jika pembentukan tim ini dapat timbulkan masalah hukum. "Bahkan mengakibatkan resistensi dan gejolak di masyarakat," ujarnya.

Redi khawatir para akademisi dalam tim tersebut hanya menjadi alat kepentingan politik. Hal ini mengingat dalam kodisi pemilu sekarang ini.

"Prinsip-prinsip akademik yang bersifat objektif, independen dan tak memihak, harusnya dikedepankan jangan sampai terciderai," katanya.

Baca: Wacana Tim Hukum Kajian Wiranto Harus Dilihat Secara Proporsional

Ia menekankan pembentukan tim tersebut akan mengancam kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum. Padahal ini merupakan hak konstitusi yang diamanatkan Pasal 28 dan 28E ayat (3) UUD 1945.

"Sebagai sebuah bangsa, pengaturan dan jaminan hak konstitusional warga negara harus menjadi perhatian serius seluruh komponen bangsa," tuturnya.

Selain itu, pihaknya menganalisis kemunculan tim hukum bentukan Wiranto tersebut justru akan memunculkan permasalahan hukum yang serius. Salah satunya dapat menegasikan tugas para penegak hukum di Indonesia. Hal ini merujuk tugas tim asistensi tersebut dari Diktum Ketiga huruf a Keputusan Menko Polhukam Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.

"Untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum, tidaklah melalui proses penyelidikan dan penyidikan pihak kKpolisian melainkan berdasarkan hasil kajian Tim Asistensi," jelas Redi.

Baca: Deretan Nama Tim Hukum Wiranto, dari Mahfud MD Sampai Eks Pimpinan KPK

Keberadaan tim hukum WIranto memantik perdebatan karena bertugas melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan serta tindakan yang dianggap melanggar hukum selama proses Pemilu 2019. Berdasarkan kajian dan asistensi hukum akan lahir rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil kajian tim tersebut.

Surat keputusan itu ditandatangani Menko Polhukam Wiranto pada 8 Mei 2019. Pembentukan Tim Asistensi ini yang beranggotakan para praktisi dan akademisi hukum diklaim sebagai upaya untuk pemulihan keamanan negara jelang berakhirnya Pemilu 2019 yang sarat akan gesekan. (mus)