TKN Sebut yang Ancam Penggal Jokowi Layak Diproses Hukum
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur
VIVA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Meutya Hafid mengatakan, sudah seharusnya pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo, diproses hukum. Meskipun TKN tidak melaporkan hal itu.
"Tanpa ada laporan pun sudah masuk ranah hukum, karena ancaman pembunuhan," kata Meutya kepada VIVA, Minggu 12 Mei 2019.
Ancaman itu diutarakan HS, saat ikut dalam aksi damai di Kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jalan MH Thamrin Jakarta, pada Jumat 10 Mei 2019 lalu.
Hal itu semakin diperparah, karena ancaman itu direkam dengan sengaja, dan disebarluaskan. Maka menurut Meutya yang juga politisi Partai Golkar itu, sewajarnya bagi Kepolisian untuk menangkap. "Apalagi sengaja direkam dan disebarkan," katanya.
Sebelumnya, Jajaran Polda Metro Jaya dikabarkan telah menangkap seorang pria berinisial HS terkait ujaran kebencian akan memenggal kepala Presiden Jokowi dalam video yang viral beberapa waktu lalu. HS diciduk di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada pagi tadi.
"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono melalui pesan singkat, Minggu, 12 Mei 2019.
Argo menjelaskan, HS diciduk karena diduga melanggar Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. (mus)