Ditetapkan Tersangka, Bachtiar Nasir Dicegah ke Luar Negeri

Ustaz Bachtiar Nasir.
Sumber :
  • Pius Yosep Mali - VIVA.co.id

VIVA – Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa atau GNPF Ulama, Ustaz Bachtiar Nasir, dicegah berpergian ke luar negeri oleh Bareskrim Mabes Polri. Pencekalan dilakukan, usai Bachtiar Nasir ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, surat permohonan pencekalan sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencekalan dilakukan untuk proses pemeriksaan Bachtiar Nasir pada Selasa mendatang, 14 Mei 2019.

"Ya betul (Dicegah keluar negeri). Surat permohonan sudah dibuat dan dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Dedi ketika dikonfirmasi, Jumat 10 Mei 2019.

Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Pada awal 2018, Bachtiar telah dipanggil, namun dia tidak memenuhi panggilan. 

Kemudian, polisi kembali mengeluarkan surat pemanggilan kedua kepada Bachtiar Nasir dengan nomor S Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus. Dalan surat pemanggilan tersebut, Bachtiar diminta memenuhi panggilan pada Rabu 8 Mei pukul 10.00 WIB, namun kembali mangkir. 

Pada hari yang sama, kemudian Kepolisian kembali mengirimkan surat untuk pemanggilan Bachtiar Nasir untuk yang ketiga kalinya. Dedi menjelaskan, alasan pencegahan Bachtiar Nasir, agar tak menghindar dari pemanggilan ketiga, karena alasan berpergian ke luar negeri, kemudian polisi mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi. 

"Karena dibutuhkan keterangan beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus TPPU," katanya.

Bachtiar disangkakan melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat 2 UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (asp)