Polisi Tangkap Penyebar Hoax Jokowi PKI

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial EY (25) pada hari Selasa, 7 Mei 2019. EY diduga melakukan penghinaan terhadap presiden Republik Indonesia serta penyebaraan berita bohong melalui akun Facebook Egiet Yusatanagi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah Kepolisian mendapatkan informasi terkait beredarnya konten penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan berita-berita bohong lainnya seperti berita yang menuduh bahwa Jokowi adalah PKI, dan berita bohong tentang matinya saksi Prabowo-Sandi karena dibacok di PPK Amalatu.

"Konten-konten tersebut, tersangka unggah sendiri pada halaman akun media sosial Facebook, dan Instagram miliknya," kata Dedi kepada wartawan, Rabu, 8 Mei 2019.

Dedi mengatakan, pelaku yang merupakan anak dari pemilik travel umroh dan money changer ini ditindak di rumah orangtuanya, di Tangerang Selatan dengan barang bukti satu unit tab Samsung, satu unit handphone Redmi, satu unit handphone Asus, satu unit handphone merek Samsung warna Putih, dua buah akun Facebook dan satu akun Instagram.

Dari hasil interograsi sementara, lanjut Dedi, yang bersangkutan mendapatkan konten-konten tersebut dari portal berita maupun kiriman chat Whatssapp, dan yang bersangkutan memposting ulang di halaman akun media sosialnya. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No. 1 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP. (mus)