Pilot Lion Air Pemukul Pegawai Hotel Ditahan Polisi
- Istimewa
VIVA – Penyidik menahan AGS (29) tahun), pilot Lion Air tersangka pemukulan terhadap pegawai Hotel La Lisa berinisial AR (28), pada Rabu malam, 8 Mei 2019. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Markas Polrestabes Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, AGS hadir di Mapolrestabes Surabaya dan menjalani pemeriksaan pada Rabu malam.
"Untuk yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya tadi malam (Rabu, 8 Mei 2019)," kata Barung kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 9 Mei 2019.
Dia menjelaskan, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti cukup yang menunjukkan adanya perbuatan penganiayaan yang disangka dilakukan oleh AGS terhadap korban. Ada keterangan sejumlah saksi mata dan rekaman CCTV. Pendapat ahli juga sudah diminta.
"Kita juga sudah mengantongi yang namanya hasil dari ahli, yaitu visum dan visum itu signifikan hingga yang bersangkutan kita jadikan sebagai tersangka," ujar Barung.
Kendati AGS sudah ditahan di Polrestabes, Barung memastikan bahwa kasus tersebut diambil alih Polda Jatim. dengan alasan jadi perhatian publik dan jadi perhatian khusus pimpinan Polri. Administrasi peralihan penyidikan dilakukan hari ini.
Video pilot Lion Air memukuli pegawai Hotel La Lisa Surabaya viral setelah tersebar dari akun Facebook bernama Sandi Hermawan sejak 1 Mei 2019. Hingga Rabu siang, 8 Mei 2019, unggahan tersebut direspons 11 ribu like, 16 ribu komentar, dan 41 ribu dibagikan. Setelah viral, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya pun turun tangan menindaklanjuti kasus itu.
Secara resmi, AR korban penganiayaan AGS melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Surabaya pada Jumat malam, 3 Mei 2019. Laporan masuk dengan nomor STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABESSBY. Usai dimintai keterangan, korban ogah berkomentar banyak. "Pokoknya sudah tak jelaskan kepada pihak kepolisian aja gitu," kata AR.