KPK Periksa Sekjen DPR dan Eks Mendagri dalam Kasus E-KTP
Rabu, 8 Mei 2019 - 11:07 WIB
Sumber :
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Markus Nari dalam perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan informasi agenda pemeriksaan itu melalui pesan singkatnya, Rabu, 8 Mei 2019.
Baca Juga :
KPK, kata Febri, akan menggali informasi dari Indra tentang tugas pokok dan fungsi serta indentitas dan gaji Markus Nari di DPR. Selanjutnya masalah proses pengesahan anggaran proyek e-KTP.
Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk kasus yang sama. Gamawan juga akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Markus.