Awas, Terobos Palang Pintu Kereta Api Siap-Siap Didenda

Jangan ditiru. Kendaraan terobos palang pintu KA saat mulai bergerak menutup. (FOTO: Pamula Yohar C/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Sejumlah peraturan tegas akan diberlakukan oleh PT KAI Daop 7 Madiun guna meminimalisir terjadinya insiden di jalur perlintasan Kereta Api (KA). Peraturan yang diberlakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ).

"Dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 114 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup," ujar Ixfan Hendriwintoko, Manajer Humas Daop 7 Madiun, Senin (6/5/2019).

Dengan dibukanya jalur ganda antara Stasiun Baron, Stasiun Sukomoro, Nganjuk hingga Stasiun Babadan akan berdampak dengan bertambahnya jumlah perjalanan KA pada masa angkutan Lebaran 2019.

"Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan KA yang akan lewat dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Apabila terjadi pelanggaran oleh pengemudi kendaraan, maka konsekuensinya adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 296," mbah Ixfan.

Diketahui sebanyak 270 perlintasan resmi dan 67 perlintasan liar serta 45 perlintasan tak sebidang berada di wilayah Daop 7 Madiun.

Ixfan turut menghimbau kepada masyarakat agar taat terhadap aturan ketika melintas di perlintasan KA,dan warga masyarakat yang melintas diperlintasan berpalang pintu agar dapat bersabar dengan tidak menerobos palang pintu kereta api yang sudah mulai bergerak menutup dan ketika sinyal sudah menyala. (*)