Pekan Depan, Polisi Periksa Pilot Penganiaya Karyawan Hotel

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menyatakan bahwa karyawan Hotel La Lisa Surabaya, Jawa Timur, yang menjadi korban pemukulan pilot Lion Air, AG, sudah melaporkan perkaranya ke Poltabes Surabaya hari ini, Jumat, 3 Mei 2019, pukul 10.15 WIB. Barung menyebut si karyawan itu ditemani oleh manajernya.

"Siapapun yang melaporkan kepada Polda, Polri, wajib bagi anggota Polri menerima, karena ini ada 4 kali pemukulan," kata Barung dalam wawancaranya dengan tvOne, Jumat 3 Mei 2019.

Barung menyebut si karyawan itu mereka periksa, dan visum ke rumah sakit rujukan Polri di RS Bhayangkara. Dia berharap bekas-bekas pemukulannya masih ada.

"Ini tanggal 30, baru dilaporkan hari ini. Kita sudah memeriksa yang bersangkutan, saksi korban, masih nunggu hasil visum. Pilot ini akan kita panggil minggu depan antara Senin atau Selasa. Yang bersangkutan sementara izin terbang beum diberikan maskapainya.

Barung menuturkan karyawan hotel itu melaporkan soal penganiayaan yang dilakukan pilot Lion Air. Penyebabnya karena si pilot merasa tidak puas atas pekerjaan laundry yang dilakukannya sehingga pilot melakukan pemukulan empat kali.

"Kita harapkan di bagian pipi, kita visum, apakah masih ada bekasnya atau tidak," ujarnya.

Dia memastikan kepolisian akan menerima setiap laporan dari siapa saja. Apakah ia seorang pegawai rendah, tidak terkecuali office boy. "Kita terima," tegasnya.

Barung melanjutkan sejauh ini polisi baru mendapatkan keterangan dari korban. Karena itu, sifatnya baru laporan sepihak. Mereka belum melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dia pun cukup menyayangkan kasus ini baru dilaporkan pada hari ini. Padahal, peristiwa sudah terjadi pada 30 April yang lalu.

"Bekas tamparan seperti di gambar, kalau tidak berdarah akan hilang dalam beberapa hari," katanya.

Namun, Barung mengakui visum bukanlah satu-satunya alat bukti yang bisa dipakai dalam kasus ini. Masih ada gambar, juga saksi-saksi yang menyaksikan kejadian tersebut.

"Dari keterangan mereka itulah, terjadi pemukulan pada 30 April sehingga kita tidak lagi mengandalkan visum. Dari saksi dan gambar, kita mendapatkan bahwa ada alat bukti yang sah, dalam rangka menegakkan hukum itu," tuturnya.