KPK Cecar Bupati Temanggung soal Aliran Dana Suap Proyek PLTU Riau-1
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Bupati Temanggung Al Khadziq terkait aliran dana dari proyek PLTU Riau-1. Al Khadziq diduga menerima uang dari istrinya mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih yang saat ini status terpidana.
Uang tersebut diduga diterima Al Khadziq untuk kepentingan Pilkada Temanggung 2018.
"Untuk saksi dari unsur Bupati Temanggung terpilih hari ini penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan dana dari Eni Saragih untuk pencalonan dia sebagai Bupati Temanggung," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2019.
Dikonfirmasi terpisah, usai diperiksa penyidik, Al Khadziq mengaku hanya dikonfirmasi ulang ihwal keterangannya saat diperiksa di perkara yang menjerat sang istri.
Al Khadziq mengklaim pemeriksaan ini karena penetapan terhadap Direntur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka baru pada kasus ini. "Karena ada tersangka baru, jadi kita diperiksa, di BAP lagi. Intinya sama," kata Al Khadziq.
Al Khadziq enggan berkomentar mengenai aliran dana dari proyek PLTU Riau-1 untuk kepentingannya dalam Pilkada Temanggung. Padahal, dalam persidangan, Eni mengaku sebagian uang yang diterimanya dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 dipakai untuk kampanye Al Khadziq. (mus)