Bupati Talaud Dicokok KPK, Mendagri: Silakan Diproses

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) didampingi Dirjen Imigrasi Ronny Sompie (kiri), dan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Maruli Apul Hasoloan (kedua kanan) menyampaikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Waki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Sebelumnya, Sri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek revitalisasi pasar.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sedih dan prihatin lantaran kepala daerah kembali ditangkap KPK. Ia pun menyerahkan segala proses penegakan hukum kepada KPK.

"Kami sudah menyerahkan kepada KPK sebagai aparat penegak hukum. Silakan diproses, tetap menggunakan asas praduga tak bersalah," ujar Tjahjo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2019.

Tjahjo pun menambahkan, saat ini pihaknya telah menunjuk wakil bupati untuk menjadi pejabat sementara menggantikan bupati Talaud yang sudah ditahan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan.

Dia pun berharap Sri bisa kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

"Saya minta kepada saudara Sri Wahyumi, bupati, untuk kooperatif mengikuti jalannya proses hukum oleh KPK. Saya kira KPK menahan, KPK melakukan OTT sudah cukup alat bukti yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, bupati Talaud dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan pada Selasa, 30 April 2019. Politikus Hanura itu juga sudah ditetapkan tersangka olek KPK terkait kasus dugaan suap proyek revitalisasi pasar.