RUU Sistem Nasional Iptek Sangat Dibutuhkan, Ini Alasannya
- timesindonesia
Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Muhammad Dimyati mengatakan peneliti asing yang melakukan penelitian di Indonesia harus mempunyai izin penelitian asing yang sudah diatur.
Disebutkan, di dalam RUU Sistem Nasional Iptek nantinya penegakan hukumnya akan lebih dipertegas.
“Peneliti asing jika tidak mengikuti aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU yang dilanggarnya,” kata Dimyati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Ia mengatakan bagi peneliti asing yang tidak mempunyai izin peneliti asing, nanti akan ditangani oleh Komisi Etik, lalu dievaluasi oleh Komisi Etik dan Komisi Etik yang akan memberikan rekomendasi, apakah pelanggaraannya sekedar pelanggaran administratif atau pelanggaran yang punya nuansa pidana.
"Kalau pelanggarannya ada nuasa pidana akan diserahkan kepada pengadilan, dan itu yang menjadi perbaikan rumusan, beberapa masukan yang nanti akan dituangkan dalam RUU Sisnas Iptek," ungkapnya.
Terkait dengan itu, disebutkan, beberapa bulan yang lalu, ada teman-teman peneliti asing yang melanggar izin penelitian. Mereka datang ke Indonesia dengan visa on arrival, dimana visa on arrival itu tidak boleh untuk melakukan penelitian.
“Kita selalu ingatkan melalui kedutaannya untuk diberi tahu terlebih dulu, kemudian kita serahkan kepada pihak yang berwajib di kita,” kata Dimyati terkait kewajiban peneliti asing memiliki izin penelitian di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)