KPK Tahan Bupati Talaud

Bupati Kabupaten Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Sebelumnya, Sri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek revitalisasi pasar.

Sri digiring ke kantor KPK pada Selasa malam, 30 April 2019. Ia dicokok usai terjaring dalam operasi tangkap tangan.

Usai pemeriksaan, Sri keluar gedung KPK mengenakan rompi tahanan warna oranye pada Rabu, 1 Mei 2019 sekitar pukul 02.10 WIB.

"Saya dituduh melakukan, katanya saya menerima hadiah. Sampai sekarang hadiah itu tidak ada sama saya. Saya tidak tahu. Barang itu tidak ada sama saya. Saya nggak tahu," ujar Sri.

Sri yang juga politikus Hanura itu akan ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Selain Sri, KPK juga sudah menetapkan status tersangka kepada dua orang lainnya yaitu pengusaha Bernhard Hanafi Kalalo dan anggota timses bupati Benhur Lalenoh.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 30 April 2019.

Dalam kasus ini, Sri dan Benhur melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1. Sementara itu, Bernard, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.