Ditetapkan Tersangka, Ini Sederet Barang Branded Bupati Talaud
- VIVA/Agustinus Hari
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Kabupaten Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip sebagai tersangka suap dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyebut, penetapan itu berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang.
"KPK menduga SWM (Sri Wahyuni Maria Manalip), bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019, sebagai penerima suap," kata Basaria di kantornya, Jakarta, Selasa malam, 30 April 2019.
Basaria menambahkan, saat OTT, KPK juga mengamankan sejumlah bukti berupa barang-barang mewah dan uang tunai. Barang-barang tersebut, diterima Sri dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo lewat tim sukses Sri, Benhur Lalenoh.
Di antara barang-barang mewah itu, yakni ;
1. Handbag Chanel yang ditaksir harganya Rp97.360.000,
2. Tas Balenciaga yang ditaksir harganya Rp32.995.000,
3. Jam tangan Rolex ditaksir harganya Rp224.500.000,
4. Anting berlian Adelle Rp32.075.000,
5. Cincin berlian Adelle Rp76.925.000 dan
6. Uang tunai Rp50 juta.
Pengamatan VIVA, sampai saat ini Bupati Talaud masih jalani pemeriksaan di kantor KPK. (asp)