Digiring KPK, Bupati Talaud Bantah Terima Suap Tas Mewah dan Berlian
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA – Bupati Kabupaten Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip berdalih bingung tiba-tiba diciduk dan dibawa satgas Komisi Pemberatasan Korupsi atau KPK ke Jakarta. Politikus Hanura itu berkelit tidak pernah melakukan sebagaimana dituduhkan KPK kepadanya.
"Saya bingung, karena barang enggak ada saya terima. Tiba-tiba, saya di bawa ke sini (kantor KPK)," ujarnya, saat digiring penyelidik ke kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam, 30 April 2019.
Sri terpantau tiba di kantor KPK, sekitar pukul 20.10 WIB. Masih mengenakan baju seperti saat diciduk dan kupluk abu-abu, Sri berjalan pelan, diapit dua petugas KPK masuk ke lobi lembaga antirasuah.
"Tidak benar, saya terima hadiah, tidak benar," ujarnya, saat dikonfirmasi awak media.
Dia juga membantah, pernah menerima barang-barang mewah seperti tas bermerk dan berlian terkait proyek pembangunan pasar di Kabupaten Talaud, Sulut.
"Tidak ada, saya tidak terima barang itu," tegasnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengamankan lima orang atas kasus, selain Sri Wahyuni.
Selain itu, sambung Febri, penyelidik KPK mengamankan sejumlah barang dan uang dengan total nilai lebih dari Rp500 juta.
"(Kemudian) ada dua tas bernilai lebih dari Rp100 jutaan, satu Jam tangan harga Rp200 jutaan dan sisanya anting dan cincin berlian. Kami duga, pemberian itu terkait dengan proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. Kami menduga ada pemberian sebelumnya yang sudah teralisasi," kata Febri. (asp)