KPK Periksa Bos PT Pilog dan PT Humpuss Transportasi Kimia
- VIVA/Syaefullah
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap pengangkutan pupuk. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Ahmadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
"Ahmadi Hasan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti)," kata Febri melalui pean singkatnya, Selasa, 30 April 2019.
Selain itu, KPK juga memanggil Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustoni dan Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia, Beny Widata dalam kasus serupa.
"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi," kata Febri.
Sebelumnya KPK menyatakan akan terus mendalami kepentingan PT Humpuss Transportasi Kimia berkaitan kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk yang telah menjerat anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Dalam kasus tersebut, Marketing Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, diduga menyuap Bowo melalui petinggi PT Inersia, Indung, agar perusahaannya kembali menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik untuk mendistribusikan pupuk.?
"Tentu akan kami lihat apakah ini hanya inisiatif pribadi atau ditugaskan oleh atasannya misalnya atau ada tidak kepentingan korporasi di sana itu perlu dicermati lebih lanjut di proses penyidikan ini," kata Febri, Rabu, 10 April 2019.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Asty sebagai tersangka dari unsur PT Humpuss Transportasi Kimia. Namun, tidak tertutup kemungkinan dari pengembangan kasus ini, KPK bakal menetapkan tersangka lainnya.?
"Sejauh ini bukti yang kami miliki adalah yang jelas untuk satu orang tersangka apakah akan bertambah atau ada pengembangan nanti kita lihat fakta-fakta berikutnya," kata Febri.?
Peran dan kepentingan Humpuss Transportasi Kimia dalam kasus suap ini tergambar jelas. KPK sejak awal menduga PT Humpuss Transportasi Kimia mendekati dan bahkan menyuap Bowo agar kembali mendapat kontrak kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk pengangkutan.
Febri mengatakan kontrak kerja sama PT Humpuss Transportasi Kimia dengan Pilog menjadi fokus tim penyidik KPK dalam mengusut kasus ini.
"Fokus KPK pada peristiwa-peristiwa yang terjadi terkait dengan MoU (memorandum of understanding) yang dibuat tahun 2018 lalu karena kami kan menduga ada upaya dari pihak PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia) ini untuk mendekati BSP (Bowo Sidik Pangarso) agar HTK dapat kontrak lagi atau dapat kerjasama lagi dengan pihak Pupuk Indonesia. Itu perlu kami dalami sampai pada MoU tersebut ditandatangani," katanya.