KPK Segera Periksa Sofyan Basir Sebagai Tersangka
- VIVA/Edwin
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif memastikan penyidik segera panggil dan memeriksa Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka suap proyek PLTU Riau-1.
"Jadwal pemanggilan saya belum tahu persis tapi dalam waktu dekat," kata Laode dikonfirmasi awak media, Sabtu 27 April 2019.
KPK sendiri telah melayangkan surat permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Sofyan ke luar negeri.
Laode mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap seorang tersangka merupakan hal lumrah yang dilakukan KPK dalam proses penanganan perkara. Pencegahan ini dilakukan supaya memastikan Sofyan berada di Indonesia saat tim penyidik memanggil untuk memeriksanya.
"Seperti biasa kan, untuk jaga-jaga, saya yakin beliau kooperatif. Tapi setiap ditetapkan tersangka, itu prosedur standar KPK," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK lainnya, Basaria Panjaitan memastikan pihaknya baru memeriksa Sofyan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sejumlah saksi.
"Nanti. Diungkap dulu saksi-saksi lain tapi nanti kita akan," kata Basaria.
Pada perkara ini, Sofyan diduga membantu atau bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni M Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham.
Dalam persidangan, Sofyan setidaknya menghadiri sembilan kali pertemuan, baik yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak terkait, seperti Eni dan Johannes Kotjo.
Pada sejumlah pertemuan, Sofyan turut didampingi oleh beberapa petinggi PLN dan anak perusahaan PLN. Salah satu yang kerap disebutkan ikut pertemuan dengan para tersangka suap PLTU Riau-1 adalah Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso. (ren)