Empat Tersangka Suap Proyek SPAM Segera Diadili

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Empat tersangka terkait kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)  segera diadili. Hal itu seiring tim penyidik yang merampungkan berkas keempat tersangka.

Mereka yakni Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung; Meira Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba I. 

Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, saat dikonfirmasi membenarkan tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan keempat tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II. 

"Penyidik telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum pada hari ini atau tahap II," kata Febri Diansyah melalui pesan singkat, Sabtu 27 April 2019. 

Dengan pelimpahan ini, terang Febri, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap keempat tersangka. Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"JPU akan menyusun dakwaan dan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," lanjut Febri.

Dia menambahan, untuk merampungkan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 159 saksi. Sebanyak 92 saksi di antaranya merupakan pejabat dan PNS Kementerian PUPR dan sisanya swasta serta pihak lain yang terkait. 

Selain memeriksa saksi, tim penyidik juga telah menyita dan menerima pengembalian uang dalam bentuk rupiah dan 14 mata uang asing. Rincinya Rp40.156.845.147, US$  501.600 , Sin$ 305.312, AUS$20.500, HK$ 147.240, EUR 30.825, GBP 4000, RM345.712, CNY 85.100, KRW 6.775.000, THB 158.470, YJP901.000, VND 38.000.000, ILS 1.800 dan TRY 330

"Uang tersebut disita dari 88 orang pejabat Kementerian PUPR, baik yang berstatus tersangka ataupun masih saksi. Sebagian dari pejabat Kementerian PUPR telah melakukan pengembalian," imbuh Febri. (ren)