Kasus Dana Kemah, Polisi Sebut Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
- Foe Peace
VIVA – Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal adanya kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia (PII). Dari hasil koordinasi tersebut, polisi menyebut kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
"Ada kerugian negara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 26 April 2019.
Adi menyebutkan pihaknya telah melakukan audit dan penyelidikan di lapangan serta pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada 2017 lalu. Dari hasil audit, kerugian negara yang didapat sebesar Rp 1 miliar lebih.
"Kita sudah bekerja sama dengan pihak auditor, dan auditor sudah melakukan audit dan mudah-mudahan hasil audit lapangan yang dilakukan auditor dengan pihak kita meyakini bahwa nilai kerugian negara sudah fix Rp1 milliar lebih," kata Adi.
Kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia ini diselenggarakan di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 dan 17 Desember 2017 lalu. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kemenpora dan dilaksanakan oleh Pemuda Muhammadiyah bersama Gerakan Pemuda (GP) Anshor.
Polisi mencium ada penggelembungan data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah.
Hingga akhirnya polisi memeriksa belasan saksi di Yogyakarta dan dua orang dari pihak Pemuda Muhammadiyah yakni, Dahnil Anzar, dan Ketua Panitia Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia dari PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.