Hak Jawab Mirah Sumirat Terkait Berita VIVA Soal TPS di Kota Bekasi

Ilustrasi TPS
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat memberikan Hak Jawab terkait pemberitaan di VIVA mengenai jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Bekasi Kota dan di tempat itu calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menang. 

Dia menegaskan, pemberitaan yang dimuat di VIVA tidak benar lantaran jumlahnya salah dan tidak sesuai dengan cuitan yang dia sampaikan di Twitter pribadinya. VIVA sempat menulis sebuah artikel berjudul CEK FAKTA: Benarkah di Bekasi Ada 6000 TPS dan Prabowo Menang.

Atas pemberitaan ini, VIVA menyampaikan permohonan maaf karena berita tersebut mengutip data yang keliru. Selain itu juga tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan. VIVA juga memuat secara utuh Hak Jawab yang disampaikan Mirah Sumirat.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan VIVA terhadap Kode Etik Jurnalistik khususnya pasal 10 yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Kemudian juga pasal 11 yaitu Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Berikut hak jawab Mirah Sumirat yang diterima VIVA.


Jakarta, 26 April 2019

Lamp: Fotokopi berita yang dipermasalahkan
Perihal: Hak jawab, protes keras dan koreksi berita


Dengan hormat

Sehubung pemberitaan di VIVA.co.id hari Rabu  tanggal 17 April 2019 dengan judul CEK FAKTA: Benarkah di Bekasi Ada 6000 TPS dan Prabowo Menang". Dengan ini saya, Mirah Sumirat, S.E, sebagai pemilik akun Twitter @m_mirah (Mirah Sumirat) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Pada hari Rabu tanggal 17 April 2019, VIVA.co.id menyajikan berita dengan judul: CEK FAKTA: Benarkah di Bekasi ada 6000 TPS dan Prabowo Menang". Saya tegaskan bahwa isi berita tersebut khususnya pada alinea ke-4 yang mneyatakan "Menurut penelusuran VIVA.co.id yang disampaikan akun @m_mirah itu mnegandung informasi yang keliru" adalah pendapat yang tidak tepat dan tidak berdasarkan sumber data yang valid.

2. Bahwa diketahui kemudian dasar wartawan VIVA.co.id menyebut bahwa cuitan di akun Twitter pribadi mengandung informasi yang keliru adalah informasi dari website KPUD Kota Bekasi sebagaimana disebut dalam aline 4 yang menyatakan jumlah TPS di Kota Bekasi adalah 3030 TPS. Wartawan VIVA.co.id juga mencantumkan link dari laman resmi KPUD Kota Bekasi pada aline ke-4 dan alinea ke-5.

3.Namun, yang tidak dicermati oleh wartawan VIVA.co.id adalah bahwa 3030 TPS yang dimaksud oleh laman remsi KPUD Kota Bekasi tersebut adalah untuk Pilkada serentak 2018, bukan Pemilu serentak 2019. Padahal jelas cuitan di Twitter pribadi saya adalah mengenai Pemilu serentak 2019, kalau dibantah dengan data Pilkada 2018 tentu cara berargumen yang tidak tepat dan tidak nyambung dalam konteks pembahasan.

4. Bahwa oleh karena ketidak cermatan wartawan VIVA.co.id dalam menerbitkan sebuah berita, khususnya ketika menanggapi cuitan akun Twitter saya tersebut telah menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat, dan yang jauh lebih parah adalah merusaknya reputasi dan nama baik saya karena dianggap menyebarkan berita yang keliru berkaitan dengan jumlah TPS di Kota Bekasi dalam Pemilu serentak 2019.

5. Bahwa perlu diketahui, selain sebagai indvidu, saya juga adalah sebagai Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) yang beranggotakan puluhan ribu pekerja dari berbagai Serikat Pekerja tingkat perusahaan yang tersebar hampir di seluruh penjuru Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sudah barang tentu kredibilitas dan nama baik saya dipertaruhkan ketika wartawan VIVA.co.id menyebut saya telah menggetwitt cuitan yang mengandung informasi yang keliru, padahal justru wartawan VIVA.co.id yang keliru mengambil data dan sebagai counter untuk cuitan di akun Twitter saya.

6. Bahwa saya berharap protes saya sekaligus hak jawab/hak koreksi ini  segera dimuat di VIVA.co.id dan VIVA.co.id juga berkewajiban  menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas kekeliruan wartawannya di media VIVA.co.id dan 10 (sepuluh) TV Nasional selama 7 (tujuh) hari berturut-turut jika permintaan saya tersebut tidak dilakukan maka terpaksa saya menempuh jalur hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian surat protes, hak jawab dan koreksi berita ini saya sampaikan, kiranya penanggungjawab VIVA.co.id memperhatikannya, terima kasih.


Hormat saya

Mirah Sumirat, S.E


Tembusan:

1. DPP Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia)
2. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
3. Ketua Dewan Pers
4. Kapolda Metro Jaya